Selasa, Juni 24, 2008

Jumat, Juni 20, 2008

Gagasan Tanpa Batas

Majalah Life menganugrahinya sebagai Manusia Nomer 1 di Milenium kedua. Jumlah barang yang diciptakannya emncapai 1,093 buah - membuat semua orang menahan napas. Ia mempatenkan penemuannya lebih banyak di dunia ini melebihi siapa pun, kurang lebih satu kali setiap tahunnya selama 65 tahun berturut - turut. Nama nya adalah Thomas Alfa Edison. Banyak orang yang mengakui kemampuan edison memiliki kreativitas seorang jenius. Tapi ia menamakannya sebagai hasil dari kerja keras. " Jenius " tanggapannya, " Adalah 99% dedikasi dan 1 % inspirasi " Ia percaya kesuksesannya juga merupakan akibat dari faktor ketiga yang dimilikinya : SIKAP YANG POSITIF . baca selengkapnya

Pilkada ? Cerdaslah Dalam Memilih Pemimpin

Semenjak otonomi daerah diimplementasikan, kendati belum “terasa” benar manfaatnya, namun semangat dan nuansa otonomi daerah masih segar dalam pikiran dan keinginan kita. Pemberlakuan otonomi daerah ini memerlukan banyak energi dan pikiran yang mesti kita curahkan agar otonomi daerah ini berjalan dengan sukses.
Setidaknya melalui UU otonomi daerah, yang dulunya semua peraturan (rule) dan kebijakan (policy) terfokus di pusat (sentralisasi), maka dengan berlakunya UU otonomi daerah, hal tersebut diubah dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola serta mengeksploitasi sumber-sumber daya alam maupun manusia yang ada di daerah tersebut untuk kemajuan dan kemakmuran daerah yang bersangkutan.
Kalau kita simak, ada 4 prinsip dasar diperkenalkan atau diberlakukannya otonomi daerah melalui undang-undang
1. Perluasan Demokrasi
Sudah menjadi rahasia umum selama lebih dari 32 tahun semenjak rezim orde baru berkuasa, demokrasi di negara kita ”terpasung”, seakan-akan demokrasi adalah impian yang begitu indah yang ingin digapai oleh kita pada waktu itu. Semenjak bergulirnya reformasi atau setelah berakhirnya orde baru, seakan-akan membawa ”angin segar” dan pikiran kita masih ingat akan impian demokrasi tersebut. Dan hal ini telah digulirkan oleh Gus Dur (Presiden RI waktu itu) yang mengaku sebagai pendobrak demokrasi di Indonesia.
Memang hal tersebut membuahkan hasil, salah satunya yaitu UU tentang otonomi daerah. Dalam UU ini memberikan kewenangan kepada daerah salah satunya adalah kewenangan daerah untuk menentukan sendiri DPRD maupun pimpinan di daerahnya masing-masing tanpa intervensi pemerintah pusat lagi. Untuk itu daerah tersebut akan memilih pemimpin yang punya visi dan misi untuk membangun dan membawa daerahnya masing-masing ke arah kemajuan. Bukan seperti dulu pemimpin di daerah adalah ”titipan” orang pusat untuk mengeksploitasi sumber daya daerah kemudian ”disetor” ke pemerintah pusat dengan komposisi yang begitu jauh dari makna dan rasa keadilan. Sekarang daerah sudah bisa ”bernafas” sedikit dengan berlaku Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

2. Efisiensi
Dengan berlakunya otonomi daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu mengurus dan mengelola daerahnya dengan baik dan tepat. Untuk itu diharapkan daerah benar-benar mandiri dan berdikari. Hal ini berbeda sebelum otonomi daerah diimplementasikan semua terkonsentrasi dan tersentralisasi, sehingga jalur birokrasi dan administrasi begitu panjang hanya untuk sebuah persoalan (hanya satu contoh), jadi benar-benar tidak efisien karena hanya akan menimbulkan implikasi di mana-mana.


3. Pemberdayaan Pemerintah Daerah
Undang-undang ini memberikan kewenangan untuk memajukan daerahnya masing-masing serta memutuskan semua persoalan daerah dengan semua regulasi yang berhubungan dengan daerahnya sendiri.

4. Memberdayakan Masyarakat Daerah
Dengan berlakunya otonomi daerah, masyarakat daerah diharapkan lebih berperan aktif untuk ikut membangun daerahnya dan lebih kritis untuk melakukan kontrol (public control) terhadap pemerintahan yang berlaku, begitu juga pemerintah lebih bisa mendengar dan berempati atas apa yang menjadi kritikan atau kontrol dan input dari masyarakat. Bukan seperti dulu, kalau ada masyarakat yang mengkritik pemerintah baik daerah maupun pusat, maka masyarakat tersebut akan dimarginalkan.

Jadi dengan berlakunya undang-undang otonomi daerah ini, mari kita bahu membahu, saling mengisi, instropeksi, dan mengkontrol agar daerah atau provinsi kita tidak terpuruk ke arah kemerosotan dan kemunduran. Kalau begitu apa arti berlakunya otonomi daerah, apakah hanya sebatas teori, keinginan, wacana, atau retorika bahasa yang begitu indah di telinga namun tiada mempunyai makna apa-apa.
Ada beberapa hal yang mesti menjadi prioritas bagi siapa saja yang menjadi pemimpin baik Gubernur, Walikota maupun Bupati di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, antara lain :
1. Restrukturisasi atau Pembenahan Manajemen Pemda, Pemkot, maupun Pemkab yang ada di Babel sekarang ini.
2. Pemberdayaan Sumber Daya alam dan Manusia yang ada di Babel sekarang ini
3. Pembangunan Ekonomi di Segala Sektor seperti Pariwisata, Perhubungan, Pertanian&Perkebunan, Kelautan, dan Pertambangan.
4. Perbaikan dan Peningkatan Sarana maupun Prasarana yang ada sekarang ini.

Jadi dengan momentum berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah ini, mari kita sama-sama membangun daerah, karena ini adalah kesempatan yang diberikan pemerintah pusat. Kalau kita lihat dan perhatikan otonomi daerah ini hampir mirip dengan negara yang menganut federalisme, di mana sama-sama memberikan kebebasan kepada negara bagiannya untuk mengatur dan mengelola negaranya masing-masing. Tetapi negara kita telah menyatakan diri sebagai Negara Kesatuan namun secara substansinya menganut faham negara federasi (seperti pernah dilontarkan oleh Bapak Amien Rais, walaupun hanya sebatas wacana).
Jadi sekali lagi, saya khususnya maupun masyarakat Babel pada umumnya sangat berharap dan memikulkan amanat serta tanggungjawab ini dan akan memberikan full legitimation kepada siapa saja putera daerah yang terbaik, yang mempunyai track record yang baik dan bersih, capable, accountable, credible, dan acceptable oleh masyarakat Babel yang nanti menjadi pimpinan terpilih baik Walikota maupun Bupati untuk membawa kotamadya dan kabupaten khususnya dan provinsi umumnya ke arah kemajuan menuju masyarakat madani, baldatun, toyyibatun, warobbun ghaffur, gemah ripah low jinawe, toto tentrem kerto raharjo (meminjam istilah bahasa jawa), dan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance), bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang sudah menjadi tradisi atau kebiasaan.
Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat Babel, cerdaslah dalam memilih pemimpin kita, jangan ”korbankan” suara kita hanya untuk sebuah baju kaos, topi, bensin, kalender, maupun hadiah-hadiah (gimmick) lain yang diberikan oleh kandidat pemimpin. Pilihlah pemimpin yang punya Visi dan Misi yang jelas dan konkret dalam membagun daerah. Ingatlah, kita juga bertanggungjawab secara moral atas pilihan kita, lima menit kita di dalam bilik suara akan menentukan lima tahun ke depan. Lima menit kita salah dalam memilih, lima tahun kita akan merasakan kerugian dan bertanggungjawab secara moral

Suandi, S.Sos, SE
Mahasiswa Magister Akuntansi Pemerintahan
Program Khusus State Audit Reform Sector Development Program (STAR-SDP)- STIE Y.A.I, Jakarta

Pilkada ? Cerdaslah Dalam Memilih Pemimpin


Semenjak otonomi daerah diimplementasikan, kendati belum “terasa” benar manfaatnya, namun semangat dan nuansa otonomi daerah masih segar dalam pikiran dan keinginan kita. Pemberlakuan otonomi daerah ini memerlukan banyak energi dan pikiran yang mesti kita curahkan agar otonomi daerah ini berjalan dengan sukses.
Setidaknya melalui UU otonomi daerah, yang dulunya semua peraturan (rule) dan kebijakan (policy) terfokus di pusat (sentralisasi), maka dengan berlakunya UU otonomi daerah, hal tersebut diubah dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola serta mengeksploitasi sumber-sumber daya alam maupun manusia yang ada di daerah tersebut untuk kemajuan dan kemakmuran daerah yang bersangkutan.
Kalau kita simak, ada 4 prinsip dasar diperkenalkan atau diberlakukannya otonomi daerah melalui undang-undang
1. Perluasan Demokrasi
Sudah menjadi rahasia umum selama lebih dari 32 tahun semenjak rezim orde baru berkuasa, demokrasi di negara kita ”terpasung”, seakan-akan demokrasi adalah impian yang begitu indah yang ingin digapai oleh kita pada waktu itu. Semenjak bergulirnya reformasi atau setelah berakhirnya orde baru, seakan-akan membawa ”angin segar” dan pikiran kita masih ingat akan impian demokrasi tersebut. Dan hal ini telah digulirkan oleh Gus Dur (Presiden RI waktu itu) yang mengaku sebagai pendobrak demokrasi di Indonesia.
Memang hal tersebut membuahkan hasil, salah satunya yaitu UU tentang otonomi daerah. Dalam UU ini memberikan kewenangan kepada daerah salah satunya adalah kewenangan daerah untuk menentukan sendiri DPRD maupun pimpinan di daerahnya masing-masing tanpa intervensi pemerintah pusat lagi. Untuk itu daerah tersebut akan memilih pemimpin yang punya visi dan misi untuk membangun dan membawa daerahnya masing-masing ke arah kemajuan. Bukan seperti dulu pemimpin di daerah adalah ”titipan” orang pusat untuk mengeksploitasi sumber daya daerah kemudian ”disetor” ke pemerintah pusat dengan komposisi yang begitu jauh dari makna dan rasa keadilan. Sekarang daerah sudah bisa ”bernafas” sedikit dengan berlaku Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

2. Efisiensi
Dengan berlakunya otonomi daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu mengurus dan mengelola daerahnya dengan baik dan tepat. Untuk itu diharapkan daerah benar-benar mandiri dan berdikari. Hal ini berbeda sebelum otonomi daerah diimplementasikan semua terkonsentrasi dan tersentralisasi, sehingga jalur birokrasi dan administrasi begitu panjang hanya untuk sebuah persoalan (hanya satu contoh), jadi benar-benar tidak efisien karena hanya akan menimbulkan implikasi di mana-mana.


3. Pemberdayaan Pemerintah Daerah
Undang-undang ini memberikan kewenangan untuk memajukan daerahnya masing-masing serta memutuskan semua persoalan daerah dengan semua regulasi yang berhubungan dengan daerahnya sendiri.

4. Memberdayakan Masyarakat Daerah
Dengan berlakunya otonomi daerah, masyarakat daerah diharapkan lebih berperan aktif untuk ikut membangun daerahnya dan lebih kritis untuk melakukan kontrol (public control) terhadap pemerintahan yang berlaku, begitu juga pemerintah lebih bisa mendengar dan berempati atas apa yang menjadi kritikan atau kontrol dan input dari masyarakat. Bukan seperti dulu, kalau ada masyarakat yang mengkritik pemerintah baik daerah maupun pusat, maka masyarakat tersebut akan dimarginalkan.

Jadi dengan berlakunya undang-undang otonomi daerah ini, mari kita bahu membahu, saling mengisi, instropeksi, dan mengkontrol agar daerah atau provinsi kita tidak terpuruk ke arah kemerosotan dan kemunduran. Kalau begitu apa arti berlakunya otonomi daerah, apakah hanya sebatas teori, keinginan, wacana, atau retorika bahasa yang begitu indah di telinga namun tiada mempunyai makna apa-apa.
Ada beberapa hal yang mesti menjadi prioritas bagi siapa saja yang menjadi pemimpin baik Gubernur, Walikota maupun Bupati di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, antara lain :
1. Restrukturisasi atau Pembenahan Manajemen Pemda, Pemkot, maupun Pemkab yang ada di Babel sekarang ini.
2. Pemberdayaan Sumber Daya alam dan Manusia yang ada di Babel sekarang ini
3. Pembangunan Ekonomi di Segala Sektor seperti Pariwisata, Perhubungan, Pertanian&Perkebunan, Kelautan, dan Pertambangan.
4. Perbaikan dan Peningkatan Sarana maupun Prasarana yang ada sekarang ini.

Jadi dengan momentum berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah ini, mari kita sama-sama membangun daerah, karena ini adalah kesempatan yang diberikan pemerintah pusat. Kalau kita lihat dan perhatikan otonomi daerah ini hampir mirip dengan negara yang menganut federalisme, di mana sama-sama memberikan kebebasan kepada negara bagiannya untuk mengatur dan mengelola negaranya masing-masing. Tetapi negara kita telah menyatakan diri sebagai Negara Kesatuan namun secara substansinya menganut faham negara federasi (seperti pernah dilontarkan oleh Bapak Amien Rais, walaupun hanya sebatas wacana).
Jadi sekali lagi, saya khususnya maupun masyarakat Babel pada umumnya sangat berharap dan memikulkan amanat serta tanggungjawab ini dan akan memberikan full legitimation kepada siapa saja putera daerah yang terbaik, yang mempunyai track record yang baik dan bersih, capable, accountable, credible, dan acceptable oleh masyarakat Babel yang nanti menjadi pimpinan terpilih baik Walikota maupun Bupati untuk membawa kotamadya dan kabupaten khususnya dan provinsi umumnya ke arah kemajuan menuju masyarakat madani, baldatun, toyyibatun, warobbun ghaffur, gemah ripah low jinawe, toto tentrem kerto raharjo (meminjam istilah bahasa jawa), dan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance), bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang sudah menjadi tradisi atau kebiasaan.
Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat Babel, cerdaslah dalam memilih pemimpin kita, jangan ”korbankan” suara kita hanya untuk sebuah baju kaos, topi, bensin, kalender, maupun hadiah-hadiah (gimmick) lain yang diberikan oleh kandidat pemimpin. Pilihlah pemimpin yang punya Visi dan Misi yang jelas dan konkret dalam membagun daerah. Ingatlah, kita juga bertanggungjawab secara moral atas pilihan kita, lima menit kita di dalam bilik suara akan menentukan lima tahun ke depan. Lima menit kita salah dalam memilih, lima tahun kita akan merasakan kerugian dan bertanggungjawab secara moral

Suandi, S.Sos, SE
Mahasiswa Magister Akuntansi Pemerintahan
Program Khusus State Audit Reform Sector Development Program (STAR-SDP)- STIE Y.A.I, Jakarta